Desain Tata Letak Rest Area Jalan Tol Dinilai Tak Ideal, Ini Alasannya Halaman all - Kompas.com
/data/photo/2022/04/25/626679f9bd79f.jpg)
Jakarta, Kompas.com - Tata letak rest area jalan di Indonesia sudah tidak relevan lagi. Salah satu sumber masalah adalah tempat parkir .
Desain fasilitas rest area yang kurang dari biasanya berdampak pada kegiatan repatriasi di Lebanon pada 2022 .
Mengutip dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Pajak (BPJT) Minggu lalu (1/5/2020).
Setelah mengamati suasana dengan helikopter, Kepala BPJT Danang Parikesi mengatakan zona nyaman harus menjadi salah satu poin penilaian utama.
Baca juga: Bahu dan Tempat Istirahat Penting Untuk Penilaian Pulang kampung via Jalur Lintas Jawa
Ada beberapa jalur kendaraan di jalan akses serta di pintu masuk rest area. Jadi dia menutup jalan dan melebarkan jalan utama.
“Selain itu, pengelolaan parkir mobil harus diperhatikan dalam zona nyaman,” kata Danang.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Agus Pampaggio mengatakan rancangan zona nyaman dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan tol.
"Sudah lima tahun ini saya katakan bahwa tata letak rest area saat ini sudah tidak sesuai lagi dan akan menjadi kemacetan yang sangat besar," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu ( 1/5/2020 ).
Sebab, lalu lintas di kawasan lain sangat semrawut. Misalnya, mobil boleh parkir di depan toilet, mushola, mushola, kios, dll.
Agar kemacetan terjadi di zona nyaman, kendaraan tidak bisa masuk atau keluar. Akibatnya, ada orang yang berlibur dan memarkir mobilnya di pinggir jalan.
“Saya katakan desain rest area yang nyaman dan digunakan di seluruh dunia adalah parkir depan mobil,” ujarnya.
Baca Selengkapnya: Akankah Tahun Ini Pulang Lancar Dengan Jalan Lintas Jawa? Begitu kata pengamat
Sangat menyenangkan bahwa semua area yang tersisa di halaman depan hanya untuk parkir. Juga, jika orang ingin ke toilet, mereka berjalan kaki dari tempat parkir ke musala atau ke masjid.
"Jadi tidak ada mobil yang kembali ke zona nyaman," kata Agus Pampaggio.
Menurutnya, Jalan Semarang Solo sepanjang 457 kilometer merupakan kawasan desain untuk kawasan rekreasi tersebut. Meski zona nyamannya tipe B, tidak ada SPBU.
Dia menyimpulkan: "Anda setidaknya harus mengikuti aturan bangunan ini. Jika tidak, itu akan selalu menjadi tugas satuan lalu lintas Polri dan itu akan berbahaya karena orang berdiri di pinggir jalan."
Dapatkan update berita harian pilihan dan berita terbaru dari Kompas.com. Jom join group telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate , lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.